PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat engan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Dalam buku Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Desa Kementerian Desa menjawab beberapa pertanyaan yang banyak dipertanyakan tentang konsep pemberdayaan mas­yarakat desa.
Mengapa pemberdayaan mas­yarakat desa perlu dilakukan?
Pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk memampukan desa dalam melakukan tindakan bersama sebagai suatu kesatuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ditingkat pemerintah desa, masyarakat desa, maupun pihak lain untuk mendorong partisipasi dan mendayagunakan kemampuan masyarakat desa dalam proses pembangunan desa, menyusun perencanaan pembangunan yang berpihak pada kelompok miskin, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas sumberdaya manusia di desa.
Pendekatan apa yang digunakan dalam pember­dayaan masyarakat desa?
Pendekatan yang dilakukan dalam pemberdayaan desa menggunakan pendekatan partisipatif dengan menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat desa.
Apakah pemberdayaan masyarakat desa hanya dapat dilakukan sendiri oleh desa?
Meskipun pemerintah desa adalah pelaku utama pemberdayaan masyarakat desa, namun tugas ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah, baik di pusat, provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Apakah pemberdayaan masyarakat desa bisa dilak­sanakan oleh pihak ketiga?
Sesuai PP no 43 tahun 2014, pemberdayaan masyarakat desa bisa melibatkan pihak ketiga yang diberi mandat secara jelas untuk melakanakan pemberdayaan.
Siapa pelaku utama pemberdayaan masyarakat di desa?
Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan oleh pemerintah desaBPDforum musyawarah desaBUM DesaBKADforum kerja sama desa dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Apa yang menjadi fokus dalam pemberdayaan mas­yarakat desa?
  • Membentuk desa sebagai masyarakat berpemerintahan yang utuh, demokratis dan kuat antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat.
  • Membangun kepemimpinan desa yang maju, kuat dan merakyat melalui kaderisasi.
  • Mewujudkan hak dan kewajiban masyarakat desa dalam pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, meningkatkan kualitas dan kapasitas sumberdaya manusia, memastikan kebijakan dan program pembangunan desa berpihak pada warga miskin, serta melakukan pendampingan pada masyarakat desa secara berkelanjutan yang sesuai dengan prioritas, potensi, dan kearifan lokal.
Apakah pemerintah atau masyarakat desa dapat menetapkan sasaran pemberdayaan masyarakat secara mandiri?


Pemerintah dan masyarakat desa dapat menetapkan sasaran pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa sesuai dengan RPJMDes atau usulan dari kelembagaan masyarakat desa yang disepakati oleh musyawarah desa.

Komentar